SOSIALISASI DAN KONSULTASI RENCANA TINDAK DARURAT TIGA BENDUNGAN DI KABUPATEN WONOGIRI
Adapun tujuan dilaksanakannya RTD yaitu untuk mengenali permasalahan yang mungkin mengancam keamanan bendungan, mempercepat respon yang efektif untuk mencegah terjadinya keruntuhan bendungan, dan mempersiapkan upaya-upaya untuk memperkecil resiko jatuhnya korban jiwa dan mengurangi kerusakan property jika terjadi keruntuhan bendungan. Hal tersebut dilaksanakan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 5 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Perempuan yang akrab disapa Wahyu tersebut juga menyampaikan bahwa usia ketiga bendungan tersebut sudah cukup tua. Bendungan Krisak yang berlokasi di Kecamatan Selogiri berusia 50 tahun. Bendungan Kedunguling yang terletak di Kecamatan Eromoko telah berusia 67 tahun. Sedangkan Bendungan Ngancar yang terletak di Kecamatan Batuwarno adalah bendungan yang tertua di antara ketiganya, yakni telah berusia 106 tahun. Meski demikian, Wahyu menyebutkan bahwa ketiga konstruksi bangunan bendungan tersebut masih baik dan kokoh.
Terkait upaya dalam menjamin keamanan bendungan, pihaknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemantauan rutin perilaku bendungan oleh petugas Unit Pengelola Bendungan. Selain itu, pemeriksaan tahunan dan pemeriksaan besar dalam jangka waktu 5 tahun sekali juga selalu dilakukan.
“Pemeriksaan besar yang dimaksud meliputi uji operasi, pemutakhiran pedoman operasi pemeliharaan dan pemutakhiran RTD, serta pemutakhiran ijin operasi bendungan setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.